Bangga! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Konferensi Umum UNESCO

22 November 2023, 09:55 WIB
Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO /UNESCO

ZONABANTEN.com – Bangga! Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference). Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin, 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Dengan demikian, Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

“Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia, dengan setidaknya 150 ribu,” ujar Mohamad Oemar, selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.

Baca Juga: Patut Bangga, PBB Tetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO 

Oemar menegaskan, meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” imbuhnya.

Upaya pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada Januari 2023 lalu, yang merekognisi potensi Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Potensi ini lalu disampaikan pada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Pada 7 Februari 2023, Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemendikbudristek bertemu untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Di Maret 2023, proposal nominasi Bahasa Indonesia disampaikan oleh Perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO, untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.

Baca Juga: Dukung Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Internasional, Pegiat Literasi Banten: Peluangnya Besar 

Proposal tersebut disetujui oleh Dewan Eksekutif UNESCO untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7-22 November 2023.

Pada Sidang Umum UNESCO, proposal tersebut dipresentasikandi hadapan Legal Committee oleh delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris.

Tanpa ragu dan dengan bangga, Legal Committee menyetujui ajuan dari pemerintah Indonesia untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.

Upaya pemerintah untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu amanat Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, upaya ini juga merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia bisa mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto pemerintah membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler