Mengapa Pemilihan Umum Selalu Diselenggarakan pada Hari Rabu? Ternyata Inilah Penjelasannya

7 November 2023, 21:20 WIB
Jadwal TV SCTV Hari Ini Sabtu, 4 November 2023, Akan Tayang Hot Shot, Liputan 6, Hingga Bidadari Surgamu /

ZONABANTEN.com - Pemilihan Umum pada tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Tapi pernahkah kita memperhatikan, bahwa dua periode pemilihan umum sebelumnya juga diadakan pada hari Rabu.

Pada Pemilihan Umum 2014, diselenggarakan pada Rabu, 9 April 2014. Sementara pada Pemilihan Umum 2019 diadakan pada Rabu, 17 April 2019.

Banyak yang menganggap Rabu sebagai hari yang penting untuk Pemilu, lantas apa alasan dibalik pemilihan hari Rabu sebagai hari Pemilu? Berikut penjelasannya.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Rabu dipilih sebagai hari Pemilu karena tidak berdekatan dengan libur akhir pekan, seperti libur Sabtu dan Minggu.

Jika Pemilu diadakan pada hari Senin atau Jumat, maka pemilih akan berkesempatan untuk menikmati liburan selama tiga hari. Sehingga, ada kekhawatiran bahwa pemilih mungkin tidak akan menggunakan hak pilih mereka.

Baca Juga: Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Hadir Lagi, Bisa Dapat Rp6 Juta per Orang, Catat Syaratnya!

Selain itu, jika pemilihan diadakan pada hari Selasa atau Kamis, diprediksi bahwa jumlah pemilih akan menurun.

Hal ini disebabkan oleh persepsi adanya akhir pekan yang dekat pada Senin atau Jumat.

Pemilih juga mungkin menggunakan kesempatan ini sebagai akhir pekan panjang, yang berpotensi menyebabkan mereka golput dari kewajiban untuk memberikan hak suaranya.

Apa saja yang dipilih di Pemilu 2024?

Pada Pemilihan Umum 2024 yang akan datang, masyarakat Indonesia akan memilih tidak hanya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tetapi juga lembaga legislatif lain yang akan mewakili rakyat selama lima tahun ke depan, hingga tahun 2029.

Adapun yang akan dipilih selama Pemilihan Umum 2024 termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Para wakil rakyat ini akan dipilih secara serentak oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Persyaratan utama bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 adalah telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah. Pada tahun 2024 mendatang, banyak generasi muda yang menjadi target para wakil rakyat untuk mendapatkan dukungan suara.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 204.807.222 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Generasi Z dan milenial mendominasi jumlah pemilih dalam pemilu.

Baca Juga: Nama 94 DCT DPRD Kota Serang Dapil 2, Perebutkan 7 Kursi Dari Kecamatan Taktakan, Ini Dia Daftarnya

KPU juga mengungkapkan bahwa terdapat 66.822.389 atau 33,60 persen pemilih berasal dari generasi milenial. Sementara itu, jumlah pemilih dari generasi Z mencapai 46.800.161, atau sekitar 22,85 persen dari total DPT Pemilu 2024.

Terdapat sejumlah besar generasi muda yang masih bingung tentang apa yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, sebaiknya selalu mengikuti perkembangan situasi politik diberbagai platform media sosial, serta turut dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU di lokasi terdekat.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler