Mantan Narapidana Bisa Daftar Caleg Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

28 April 2023, 11:27 WIB
Mantan narapidana bisa daftar caleg dengan bersyarat /(ANTRA)

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait peraturan dan tahapan pendaftaran anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota atau provinsi. Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh calon pendaftar pemilu 2024.

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” ucap Rifan, Kamis lalu.

Para bakal calon DPD harus mengunggah naskah asli berbentuk dokumen digital pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo Mengikuti Proses Coklit

Rifan mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang terdapat di dalam persyaratan, di antaranya:

1. Berusia 21 tahun ke atas

2. Berpendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat

3. Tidak pernah menjadi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam artian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang tengah berkuasa

Baca Juga: Refleksikan Kondisi Politik Jelang Pemilu 2024, Barikade 98 Menolak Politik Identitas

4. Bagi mantan narapidana, harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum secara tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

5. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan yang anggarannya bersumber dari negara, disertai dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

Tahapan yang dikeluarkan oleh KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sedangkan untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan calon peserta telah diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU 11 Tahun 2023, sementara anggota DPD diatur dalam pasal 15 PKPI 11 tahun 2023.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler