Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi

28 April 2023, 09:45 WIB
Kemenag mengumumkan 29.109 peserta calon PPPK Kementerian Agama RI /Kemenag

ZONABATEN.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ujarnya ketika dimintai keterangan pada hari Jumat.

Semua peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag adalah mereka yang secara utuh terbukti memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur seleksi.

Baca Juga: Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2022, Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Tahap Seleksi Berikut

Mereka yang lulus juga terbukti telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Selain itu, kata Nizar, peserta yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti lulus atau ‘P/L’ yang berarti telah memenuhi Passing Grade dan Lulus.

Selain kode yang telah disebutkan tadi, maka dinyatakan tidak lulus.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa peserta yang tidak lulus seleksi PPPK dapat melakukan sanggahan lewat akun SSCASN pribadinya masing-masing melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun untuk masa pengajuan sanggahan hanya berlaku selama tiga hari, terhitung dari tanggal 28-30 April 2023.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Paling Lambat 10 Maret 2023

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.

Nurudin juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan merupakan hasil mutlak dari kompetensi peserta.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dapat dipastikan hal itu merupakan tindakan penipuan.

“Adapun pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama,” kata Nurudin.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler