Fakta Menarik Penipuan Travel Umroh PT NSWM, Rugi 91 Miliar

2 April 2023, 17:00 WIB
tiga tersangka penipuan travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (PT NSWM) /PMJ News/

ZONABANTEN.com – Travel umroh bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) menjadi viral lantaran berhasil menipu para calon jamaah umroh.

Kasus penipuan ini dilaporkan secara langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) bahwa ada banyak jamaah umroh yang terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

 

Kasus penipuan ini mencuat setelah salah satu jamaah melaporkan ketelantarannya kepada Kemenag yang langsung disampaikan ke publik pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Medan Hari Ini, 2 April 2023, Beserta Doa Berbuka Puasa

“Korban mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag, dan akhirnya sampai ke kita,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun fakta menarik seputar travel umroh PT NSWM adalah sebagai berikut:

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri atas kasus penipuan travel umroh. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa dua orang pemilik PT NSWM adalah sepasang suami-istri. Suami atas nama Mahfudz Abdullah berusia 52 tahun, dan istrinya bernama Halijah Amin berusia 48 tahun. Keduanya ditangkap di bilangan D.I. Yogyakarta.

Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Manchester United, Persaingan Panas Papan Atas Liga Inggris

Selain suami-istri tadi, polisi juga berhasil menangkap 1 orang lainnya bernama Hermansyah yang berusia 59 tahun. Dikatakan bahwa Hermansyah merupakan direktur utama dari PT NSWM.

Korban mencapai 500 lebih

AKBP Joko Dwi Harsono, selaku Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, “Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Joko menyebutkan bahwa PT Naila Safaah Wisata Mandiri juga memiliki sejumlah aset berharaga berupa bangunan, mobil, hingga elektronik.

Joko menduga, bahwa PT NSWM memiliki banyak cabang. Selain itu, ia meyakini bahwa masih banyak korban yang belum melaporkan kasus ini.

Modus travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kalau salag satu tersangka merupakan residivis (orang yang pernah dihukum) atas kasus serupa. Namun, untuk kali ini pelaku mengubah namanya untuk melakukan tindakan yang sama.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1080: Sanji vs S-Shark Berlanjut, Jinbei Bertarung Melawan S-Snake, Zoro dan S-Hawk Rematch

“Yang bersangkutan mengganti namanya (dari) Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy,” kata Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggandeng tokoh agama untuk merekomendasikan PT NSWM kepada korban.

Pelaku mengajak ustadz, tokoh agama, dengan mendatangi pesantren, masjid, dan pengajian.

Selain itu, pelaku akan membagikan testimoni dari jamaah yang sudah berangkat ke sosial media. Gunanya agar ada calon jamaah yang tertarik. Para korban diiming-imingi cashback sebanyak 2 juta apabila berhasil merekrut 9 calon jemaah.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1080: Sanji vs S-Shark Berlanjut, Jinbei Bertarung Melawan S-Snake, Zoro dan S-Hawk Rematch

Total kerugian mencapai 91 Miliar

Adapun total kerugian yang dihimpun dari seluruh korban diperkirakan mencapai 91 miliar. Polisi menyangka, bahwa masih banyak para korban yang belum melaporkan terkait kasus penipuan ini.

Ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler