5 Aturan Pembayaran THR 2023 yang Harus Diketahui, Perusahaan yang Tak Bayar THR Kena Sanksi

29 Maret 2023, 15:54 WIB
Berikut lima aturan pembayaran THR 2023 yang harus diketahui. /Robert Lens/pexels.com

ZONABANTEN.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai  pembayaran THR 2023 bagi perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa THR 2023 harus dibayarkan secara penuh.

Terdapat beberapa aturan mengenai pembayaran THR 2023 yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Aturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pembayaran maksimal H-7 lebaran

Kemnaker telah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya setidaknya sepekan sebelum lebaran. Tujuannya agar pekerja tersebut dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

2. THR tidak boleh dicicil

Pemberian THR tahun 2023 akan memiliki sistem yang berbeda dengan sebelumnya. Apabila pada saat pandemi pembayaran THR boleh dicicil, untuk THR 2023 pembayarannya harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

3. Besaran THR

THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan mengikuti perhitungan proporsional.

"Misalnya seseorang pekerja upahnya Rp 4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 dengan setengahnya lalu dikali Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR Rp 2 juta" ujar Menaker.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, Begini Isinya

4. THR dapat diberikan lebih besar dari ketentuan pemerintah

Kemnaker telah memberikan izin bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih tinggi dari aturan yang sesuai dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

5. Sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR

Terdapat sanksi yang akan diberlakukan oleh Kemnaker bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat empat sanksi yang akan diberlakukan apabila THR tidak dibayarkan. Sanksi tersebut adalah:

1. Sanksi teguran tertulis

2. Pembatalan kegiatan usaha

3. Pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Diimbau Cair Lebih Awal, Begini Cara Mengelola THR Supaya Tidak Cepat Habis

Demikian aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perusahaan harus mematuhi aturan tersebut untuk memberikan hak bagi para pekerjanya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler