Catat! Ini Syarat dan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2022 yang Wajib Kalian Tahu!

24 Desember 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi Aturan Nataru 2022 /Pixabay

ZONABANTEN.com - Perayaan Natal tahun ini akan berlangsung seperti sedia kala, akan dilaksanakan di tempat ibadah, Gereja.

Tapi jika terdapat Gereja yang akan melaksanakan secara online juga dipersilahkan artinya perayaan tahun ini dapat dilakukan secara offline, hybrid atau online.

Namun dalam pelaksanaannya harus tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah dihimbau oleh pemerintah.

Baca Juga: Alasan Mudik Nataru Tahun Ini Diperbolehkan, Simak Penjelasannya!

Berikut syarat-syaratnya:

1. Mentaati Protokol Kesehatan

Selama libur Nataru 2022/2023 pemerintah menerapkan PPKM level 1 di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Termasuk tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 1 dengan maksimal kapasitas 100 persen akan tetapi Jamaah, Pendeta, dan Pastor atau Rohaniwan tetap memakai masker dengan baik dan benar serta dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

Jemaat dengan usia di atas 60 tahun serta Ibu hamil menyesuaikan akan tetapi disarankan agar mengikuti rangkaian acara peribadatan secara daring untuk meminimalisir potensi tertular Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming Persik Kediri vs Persis Solo di BRI Liga 1, Prediksi Skor dan Kemungkinan Susunan Pemain

2. Tidak Izinkan Pawai dalam Pelaksanaan Natal 2022

Pemerintah tidak mengizinkan pawai atau arak-arakan pada pelaksanaan Natal 2022 karena keramaian hanya diizinkan di tempat-tempat ibadah dengan ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Teori One Piece: Inilah Alasan Vegapunk Menyusutkan dan Mengganti Kepalanya dengan Satelit, Supaya...

Gereja Harus Memenuhi Protokol Kesehatan sebagai Berikut!

  1. Memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk ke dalam ruang peribadatan
  2. Tersedianya fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air yang mengalir. Fasilitas ini disediakan di pintu masuk dan keluar gereja
  3. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja
  4. Tersedianya petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes di area Gereja
  5. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler