Masih Ada Kesempatan! Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 47, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

26 Oktober 2022, 14:17 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 /@prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com – Seperti yang telah diinformasikan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka sejak Sabtu, 22 Oktober 2022.

Program Kartu Prakerja sendiri diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Informasi terkait dibukanya Kartu Prakerja gelombang 47 sendiri dibagikan oleh pihak Kartu Prakerja melalui unggahan dari Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.

Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’ ya, jangan sampai kelewatan!,” tulis pihak Kartu Prakerja pada caption unggahan Instagram-nya pada Selasa, 22 Oktober 2022.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47, ada baiknya masyarakat memenuhi beberapa syarat dan mendaftar akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Simak Tahap Gabung Kartu Prakerja Gelombang 47, Lengkap dengan Syarat dan Cara Membuat Akunnya 

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47:

- WNI

- Berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Kapan Pendaftarannya Akan Ditutup? Simak Tanggal Estimasinya Beirkut 

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47 Akan Dapat 3 Manfaat Ini, Apa Saja? Simak Keuntungannya Berikut 

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

6. Akun berhasil dibuat.

Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.

2. Login ke akun yang sudah dibuat.

3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.

Baca Juga: Ketahui 3 Hal Penting Ini Sebelum Gabung Kartu Prakerja Gelombang 47, Wajib Penuhi Syarat Pendaftarannya 

4. Tekan ‘Lanjut’.

5. Isi data diri sesuai KTP.

6. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta bisa segera melaporkannya.

Hubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp atau SMS ke 08118005373, kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

7. Verifikasi foto e-KTP dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Jika Anda mengaksesnya menggunakan komputer atau laptop, lanjutkan pendaftaran melalui handphone.

8. Upload foto KTP.

Baca Juga: Akhirnya! Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Tahap-tahap Pendaftarannya 

9. Jika semua datanya sudah tepat, verifikasi nomor ponsel.

10. Pilih ‘Kirim OTP’, lalu kodenya akan dikirim via SMS.

11. Isi ‘Pernyataan Pendaftar’ sesuai dengan kondisi peserta.

12. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

13. Klik ‘Selesai’.

Setelahnya, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman tahap seleksi gelombang. Untuk perkembangan informasinya, bisa dipantau melalui akun prakerja masing-masing.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler