ZONABANTEN.com – Gerbang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka sejak Sabtu, 22 Oktober 2022.
Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47, pastikan telah memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Simak Tahap Gabung Kartu Prakerja Gelombang 47, Lengkap dengan Syarat dan Cara Membuat Akunnya
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD