CATAT! Panduan Pemotongan Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha 2022 Selama Situasi Wabah PMK

2 Juli 2022, 16:21 WIB
CATAT! Panduan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah PMK di Hari Raya Idul Adha 2022 //Humas Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak kini semakin mewabah.

Kondisi tersebut makin mengkhawatirkan mengingat hanya tinggal hitungan hari saja sebelum perayaan Idul Adha 2022. Di mana Hari Raya Idul Adha 2022 sendiri jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI (Ditjen PKH) memberikan informasi baru tentang panduan dan tata cara pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK ini.

Baca Juga: Tips Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai panduan memotong hewan kurban dalam situasi wabah PMK di hari raya Idul Adha 2022, yang dibagi berdasarkan wilayah terdampak.

1. Keputusan ante-mortem

a. Daerah wabah atau tertular: Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewat sehat pada hari yang sama.

b. Daerah terduga dan daerah bebas: Laporkan ke dokter hewan berwenang jika hewan itu taerlihat sakit dan langsung pisahkan untuk diambil sampel. Apabila terbukti sakit, hewan itu akan dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

2. Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya

a. Daerah wabah atau tertular

- Hewan sehat: Deglanding (dipisahkan antara kelenjar getah bening utama dari dagingnya).

- Hewan sakit: Deglanding, pelayuan, deboning (dipisahkan antara tulang dari dagingnya) atau direbus air mendidih minimal 30 menit.

- Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang: Dimusnahkan dengan insenerator, disinfeksi, dikubur, dibakar dalam lubang, di tanah, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

b. Daerah terduga

- Hewan sehat: Tanpa perlakuan

- Hewan sakit: Deglanding

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Wagub DKI Pastikan Hewan Kurban di Jakarta Bebas dari PMK

- Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang: Dimusnahkan dengan insenerator, disinfeksi, dikubur, dibakar dalam lubang, di tanah, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

c. Daerah bebas

- Hewan sehat: Deglanding (pisahkan kelenjar getah bening utama dari dagingnya)

- Hewan sakit: Deglanding, pelayuan, deboning (pisahkan tulang dari dagingnya) atau direbus air mendidih minimal 30 menit

- Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang: Dimusnahkan

3. Peredaran karkas/daging

a. Daerah wabah atau tertular

 

Hanya boleh dilakukan di kota atau kabupaten yang sama.

b. Daerah terduga

- Hewan sehat: Hanya boleh dilakukan di kota atau kabupaten yang sama.

Baca Juga: PSI Tangsel Minta Pemkot Tanggap Hadapi PMK Jelang Idul Adha 2022

- Hewan sakit: Boleh beredar antar daerah kabupaten atau kota jika telah diolah, atau bila daging telah mengalami deglanding dan deboning serta PH <6.0.

c. Daerah bebas

- Hewan sakit: Boleh beredar antar daerah kabupaten atau kota jika telah diolah, atau bila daging telah mengalami deglanding dan deboning serta PH <6.0

Temukan ragam informasi menarik dan terbaru lainnya DI SINI.

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Instagram @ditjen_pkh

Tags

Terkini

Terpopuler