Info Idul Adha 2022, MUI: Hewan Kena PMK Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 21:23 WIB
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK /pexels/Naomi Salome/

ZONABANTEN.com – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait dengan kurban dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

MUI menyebut hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban

Nah, menurut MUI, kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Countdown – Nayeon TWICE feat Wonstein Lengkap dengan Terjemahannya 

"Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," sebut KH Ahmad Hasanuddin.

Meski demikian, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Gegara Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Holywings Terancam UU ITE

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x