Tanggapi Wabah PMK, MUI Terbitkan Fatwa Baru Terkait Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022

- 24 Juni 2022, 12:29 WIB
Hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh untuk kurban
Hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh untuk kurban /

ZONABANTEN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru terkait syarat sah hewan kurban Idul Adha 2022.

Fatwa ini merupakan bentuk tanggapan MUI terkait wabah penyakit mulut dan kulit (PMK) yang sedang banyak menjangkiti hewan ternak.

Melansir pernyataan ketua umum MUI Jateng yaitu K.H. Ahmad Darodji, bahwa MUI pusat telah berfatwa bahwa hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Jangan sampai Lupa! Tata Cara Sholat Idul Adha

“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan, kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu hari Idul Adha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji mengulang isi fatwa MUI pusat.

Menurut Darodji, hewan ternak yang terkena PMK hingga hari penyembelihan hanya akan dihitung sebagai sedekan dan bukan kurban.

Aturan ini didasarkan pada hukum Islam yang telah berlaku sebelumnya mengenai syarat sah hewan kurban, yaitu tidak cacat seperti buta atau pincang, juga harus dalam kondisi sehat dan gemuk.

Baca Juga: Kebutuhan Konektivitas Tinggi, PSI Tangsel Dorong Pemkot Gandeng Swasta Soal Transportasi

Demi mencapai kelancaran proses kurban Idul Adha 2022, Darodji juga menyebutkan harapannya agar hewan kurban dapat ditinjau terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan Hewan.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x