MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bocah 13 Tahun

25 Juni 2022, 12:45 WIB
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual /

ZONABANTEN.com – Dengan modus akan melakukan rukiyah, seorang bocah berusia 13 tahun dengan inisial NF jadi korban pelecehan seksual.

Mirisnya, pelaku pelecehan seksual ini adalah pria dengan inisial AS yang berumur 47 tahun, yang kesehariannya merupakan seorang marbot masjid di kawasan Sukmajaya Depok.

Peristiwa pelecehan seksual ini sendiri terjadi pada Selasa, 21 Juni 2022 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku telah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: Temukan 2 Barang Bukti Baru, Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Iko Uwais Masuki Babak Baru

"Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Juni 2022 yang lalu sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Mendapat pelakuan tersebut, lanjut Yogen, korban pulang dan memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Kemudian, mereka melaporkan kasus ini dan pelaku langsung diamankan.

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terangnya.

Baca Juga: Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 di Tangsel, Kepala BIN Banten Berharap Segera Kembali Ke Zona Hijau

Menurut Yogen, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.

Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambahnya.

Saat ini pelaku AS tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: IU Masuk Peringkat Tiga Besar! Berikut Daftar 30 Penyanyi K-Pop Bereputasi Terbaik di Bulan Juni 2022

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler