ZONABANTEN.com - Program bantuan kesehatan dari Pemerintah yaitu Bansos PBI akan cair lagi bulan Juni 2022.
Sehingga bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Bansos PBI bisa segera mencairkan dana bantuannya.
Program Bansos PBI ini, sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Karena Bansos PBI adalah bantuan yang berupa pembayaran iuran BPJS kelas 3 dari Pemerintah.
Sehingga nantinya penerima Bansos PBI akan mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari Pemerintah.
Selain itu untuk nominal bantuan Bansos PBI ini sebesar Rp42 ribu yang akan dibayarkan langsung ke pihak BPJS.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Berikut Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Penerimanya
Jadi bantuan Bansos PBI tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Namun, sebelum itu Anda harus mengetahui beberapa syarat dan ketentuan Bansos PBI yang harus diketahui oleh penerima Bansos.
Berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang ada di Bansos PBI.
Untuk syarat agar bisa menjadi penerima Bansos PBI adalah foto copy KK, foto copy akta kelahiran, dan foto copy KTP.
Lalu berikut beberpa ketentuan Bansos PBI yang harus Anda ketahui.
1. Bantuan Bansos PBI ini berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS kelas 3.
Baca Juga: Wow! 10 Negara Ini Paling Sering Makan Mie Instant, Jumlahnya hingga Miliaran Bungkus per Tahun
2. Bansos PBI juga berupa iuran sebesar Rp42 Ribu yang akan dibayar oleh Pemerintah ke BPJS.
3. Penerima Bansos PBI tidak bisa naik kelas ketika dirawat, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS kelas 3.
4. Terakhir Bansos PBI juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***