Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

24 Februari 2022, 10:45 WIB
Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola / Instagram (@gusyaqut) /

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama RI mengeluarkan aturan untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Aturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Hal ini disampaikan langsung secara publik melalui postingan di akun Instagram Resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Menurut Pengamat, Jumlah BLT untuk PKL dan Nelayan Terlalu Kecil

Pedoman ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kerukunan antar masyarakat Indonesia yang beragam.

“Jadi pedoman diterbitkan tersebut sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat-masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya,” sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @kemenag_ri pada 23 Februari 2022.

Dalam pedoman ini, ada beberapa hal yang diatur antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dilihat Melalui Dashboard www.prakerja.go.id

1. Pengertian pengeras suara, baik itu suara dalam atau luar, dan penggunaannya

2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara

3. Tata cara penggunaan pengeras suara untuk waktu shalat, pengumandangan adzan, kegiatan syair Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam.

4. Persyaratan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara.

Dikutip ZONABANTEN.com melalui Akun Instagram Resmi Kementerian Agama RI, bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan menjadi tanggung jawab Kemenag secara berjenjang.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Persikabo vs PSS, Borneo FC vs PSIS, Persita vs Madura United, Bali United vs Persipura

Selain itu, Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler