Dua Perempuan Palembang Di PHK Dan Diusir Dari Kontrakan Di Tangerang

6 Mei 2020, 09:40 WIB
DUA perempuan asal Palembang (tengah) yang mengalami PHK akibat dampak COVID-19 dan terlantar dirujuk ke Balai Mulya Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.* /ANTARA/

ZONA BANTEN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di beberapa wilayah, menyebabkan banyak tempat usaha mengurangi aktivitas bisnisnya. Tentunya ini akan berdampak kepada para pekerjanya.

Seperti halnya dua orang perempuan asal Palembang sempat terkatung-katung di Tangerang setelah mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Tangerang.

Perusahaan tersebut melakukan PHK akibat terdampak Covid-19.

Baca Juga: KRL Commuter Line Tetap Beroperasi, Bima Arya : Harus Ada Evaluasi

Saat ini kedua orang tersebut sementara ditampung oleh Unit Pelaksana Teknis Kementrian Sosial Balai Mulya Jaya, Jakarta karena tidak memiliki sanak saudara di Tangerang.

"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Di-PHK Tanpa Pesangon di Tangerang, 2 Perempuan Asal Palembang juga Diusir dari Kontrakan

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Upayakan PSBB Palembang dan Prabumulih

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. setelah mengalami PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.

Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

Baca Juga: Pemprov Banten Selenggarakan Rapid Test 2 gelombang, Simak Jadwalnya

"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif.*** (Tim Zona Banten/ Ari Nursanti)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler