Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Upayakan PSBB Palembang dan Prabumulih

6 Mei 2020, 09:26 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru //HUMAS PEMPROV SUMSEL

ZONA BANTEN  - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru (HD) mempersilahkan kabupaten maupun kota di Sumsel yang terpapar Covid-19, untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

PSBB sendiri dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang saat ini paparannya telah meluas.

"Saya persilahkan Bupati dan Walikota untuk mengajukan PSBB jika memang perlu dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Ajukan ke Pemprov. Setelah dilakukan analisa, akan kita ajukan ke Kemenkes," kata HD saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Baca Juga: KRL Commuter Line Tetap Beroperasi, Bima Arya : Harus Ada Evaluasi

HD mengatakan, saat ini ada dua daerah di Sumsel yang telah mengajukan untuk diberlakukannya PSBB ke Pemprov Sumsel, yakni Kota Palembang dan Kota Prabumulih.

"Tadi Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan kita ajukan ke Kemenkes. Tinggal kita menunggu proses dan jawaban. Yang jelas kita upayakan PSBB di dua daerah itu," terangnya.

Ia menerangkan, pemberlakuan PSBB di suatu daerah merupakan wewenang Kemenkes yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat.

Baca Juga: Tempuh Ratusan Kilometer, Ganjar Pranowo Hadiri Pemakaman Didi Kempot

"Jawabannya bisa iya atau tidak. Karena PSBB harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas pusat," terangnya.

Apabila diberlakukan PSBB, Kota Palembang dan Kota Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya yang mungkin akan melakukan PSBB. Seperti tanggung jawab terhadap warganya, berupa keamanan, maupun ketahanan pangan.

"Hal itu harus diantisipasi sebelum adanya jawaban atas pengajuan itu. Harus persiapkan diri jangan sampai jika diberlakukan nanti justru menimbulkan kekacauan di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Selenggarakan Rapid Test 2 gelombang, Simak Jadwalnya

Berdasarkan data-data teknis yang dilihatnya, HD meyakini jika pengajuan PSBB dua daerah tersebut akan disetujui.

"Dari data teknisnya memang ada syarat yang memenuhi. Tinggal nanti akan ada verifikasi baik dari Kemenkes atau Gugus tugas yang harus dijawab oleh Pemkot Palembang dan Prabumulih. Yang jelas kita akan memfasilitasi itu. Jika nanti telah disetujui tentu akan turun Peraturan Gubernur (Pergub)," pungkasnya. *** (Tim Zona Banten/ Juliansyah)

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler