Bansos PKH: Tujuan, Kriteria Penerima, Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan, Terangkum di Sini!

15 Februari 2022, 19:12 WIB
Ketahui tujuan, kriteria penerima, dan indeks dan faktor penimbang bantuan PKH/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara /

ZONABANTEN.com – Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dikhususkan bagi warga miskin, meliputi ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan balita.

Besaran penerima bantuan PKH berbeda-beda, mulai dari Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta di tiap tahunnya.

PKH tidak diberikan sekaligus kepada para penerima bantuan, melainkan secara bertahap, yakni empat kali dalam setahun.

Dilansir dari ZONABANTEN.com dari pkh.kemensos.go.id, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tujuan PKH, kriteria penerima, indeks dan faktor penimbang bantuan, dapat kamu simak di bawah ini:

Baca Juga: Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wiryawan dibebankan ke KPPPA

Tujuan PKH

Adapun tujuan dari PKH, yaitu:

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Bar yang Tetap Buka di Jepang Mengalami Kesulitan Finansial

Kriteria Penerima PKH

1. Penerima bantuan komponen kesehatan:

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

- Anak usia dini, dengan usia 0 hingga 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Penerima bantuan komponen pendidikan:

- Anak SD/MI sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Anak SMP/MTs sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Anak SMA/MA sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Kisah Kelam Minuman Soda di Meksiko, Jadi 'Pembunuh' Tertinggi yang Paling Mengintai

3. Penerima bantuan komponen kesejahteraan sosial:

- Lanjut usia 70 ke atas. Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas berat. Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga, tuna daksa dan keterbelakangan mental.

Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

2. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.

Baca Juga: Hadiri Sidang Menteri Wakaf dan Agama Negara Islam, Indonesia Berbagi Cara Jaga Keharmonisan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Adapun untuk jadwal penyalurannya terbagi ke dalam empat tahap, yaitu tahap pertama pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

Tahap dua disalurkan pada bulan April, Mei , dan Juni. Kemudian pada tahap tiga yaitu antara bulan Juli, Agustus, dan September.

Terakhir, yaitu tahap empat disalurkan pada Oktober, November, dan Desember. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler