Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota BPKH, 10 - 18 Februari 2022, Ini Persyaratannya!

11 Februari 2022, 21:01 WIB
Logo BPKH/ Kemenag /

ZONABANTEN.com - Kemenag resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dibuka, Kamis, 10 Februari 2022 hingga 18 Februari 2022 mendatang.

Ada dua formasi BPKH yang dibuka kali ini yakni anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas.

Ketua Pansel Calon Anggota BPKH, Mardiasmo menjeleskan, "Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022  pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit.”

"Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai  10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima," sambung Mardiasmo.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Mulai Menyemprotkan Kembali Desinfektan Guna Mencegah COVID-19

Mardiasmo menjelaskan, peserta yang akan mendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, peserta yang mendaftar harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.

"Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," jelasnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga: Jadi Sponsor Utama MotoGP Mandalika, Pertamina: Energi untuk Berani Melesat

Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah," tegasnya.

Sekretaris Pansel, Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.

"Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang," jelasnya.

"Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja," sambungnya.

Baca Juga: Kemensos Memantau secara Langsung Pembagian Bansos di Cilegon

Bukti kompetensi dan pengalaman tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Persyaratan khusus kedua, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

"Ketiga, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit," terangnya.

"Bagi pelamar yang datang secara langsung, dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk diunggah pada laman resmi pendaftaran," pesan Nizar.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Kemenag.go.id, Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan harus diubah dalam format file pdf.

Dokumen itu kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id.

Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP Mandalika: PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Rincian Dokumen pendaftaran sebagai berikut:

Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).

Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-

Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli sesuai dengan format yang ditentukan.

Kartu Tanda Penduduk Asli yang sah dan masih berlaku.

Surat Keterangan Sehat Asli (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar.

Ijazah Strata 1 Asli atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3.

Sertifikat Kompetensi Asli di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang.

Surat Keterangan Pengalaman Kerja Asli di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja.

Surat Pernyataan Kesediaan Asli untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

Surat Pernyataan Asli bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

Surat Keterangan Asli dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Surat Pernyataan Kesediaan Asli untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

Surat Pernyataan Asli tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

Baca Juga: Usai Kencan Pertama Harus Lanjut Pacaran? Ternyata Ini Faktanya Menurut Pakar Hubungan

Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diakses melalui laman resmi https://kemenag.go.id.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler