Kemnaker Jelaskan JHT Bisa Diambil Sebelum Usia 56 Tahun Asal Penuhi Syarat Ini

11 Februari 2022, 20:33 WIB
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua /

ZONABANTEN.com - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta pensiun memasuki memasukiusia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.” mengutip Pasal 3 Permenaker BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, karena itu berarti pekerja yang pensiun dini tetap harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk mendapat manfaat JHT.

Baca Juga: Kemensos Memantau secara Langsung Pembagian Bansos di Cilegon

Menanggapi seruan keberatan dan pertanyaan dari masyarakat, kemnaker lalu mengeluarkan Script Informasi Perubahan Klaim JHT Menjadi Usia 56 Tahun.

Pada poin nomor 4, kemnaker menjelaskan bahwa dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan kondisi tertentu. Berikut isi informasi lengkapnya.

Poin 4 Informasi Perubahan Klaim JHT Menjadi Usia 56 Tahun:

Dalam hal Bapak/Ibu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, sebelum memasuki usia 56 tahun Bapak/Ibu dapat mencairkan dana JHT dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. maksimal 10% (sepuluh persen) dari saldo JHT Bapak/Ibu untuk persiapan memasuki usia pensiun, atau
  2. maksimal 30% (tiga puluh persen) dari saldo JHT Bapak/Ibu untuk pemilikan rumah.

Kemnaker juga menambahkan pada poin nomor 5, terkait pekerja/buruh yang terkena PHK dan belum memenuhi syarat pencairan dana JHT, dapat mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Kecewakan Pekerja

Ada pun besarnya uang tunai yang dapat diterima dari program JKP adalah 45 persen dari upah maksimal Rp5.000.000 untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah maksimal Rp5.000.000 untuk tiga bulan selanjutnya.

Sehingga jumlah maksimal uang tunai dari JKP yang dapat diterima oleh korban PHK adalah Rp10.500.000 selama enam bulan.

Namun tampaknya penjelasan dan solusi yang diberikan oleh Kemnaker tersebut belum mampu meredakan kekecewaan masyarakat.

Para pekerja/buruh masih menilai bahwa peraturan tersebut merugikan mereka dan sudah seharusnya dikaji ulang.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: JDIH Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler