Bansos PBI Cair Februari 2022, Ketahui Persyaratan dan Prosedur untuk Mengajukannya

7 Februari 2022, 20:44 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PBI/ layar tangkap cekbansos.kemensos.go.id /

ZONABANTEN.com – Beberapa bantuan pemerintah terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, salah satunya yaitu Bansos PBI.

Bansos, merupakan program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial yang diberikan di masa pandemi.

Sementara, PBI atau Penerima Bantuan Iuran, merupakan program bantuan sosial yang berkenaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Terdapat dua kelompok peserta dari BPJS Kesehatan, diantaranya PBI-JK atau PBI Jaminan Kesehatan, dan Non PBI-JK atau Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Dibuka Melalui dtks.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar untuk Dapat Bansos

Peserta PBI, ditetapkan oleh pemerintah dan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan amanat UU SJSN atau Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang termasuk dalam kategori PBI-JK, adalah para peserta Jaminan Kesehatan yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Karena ketidakmampuan mereka, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga PBI dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan, yang termasuk dalam kategori Non PBI-JK, adalah peserta yang bukan PBI Jaminan Kesehatan, yang terdiri dari:

· Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

· Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

· Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Bansos PBI Cair Februari 2022, Cek Nama Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id

Adapun, persyaratan untuk pengajuan PBI, yaitu foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP, dan foto copy akta kelahiran.

Kemudian, sistem mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Lurah melalui Satgaskin memastikan bahwa pemohon kepesertaan sudah masuk dalam BDT atau Basis Data Terpadu.

Jika pemohon kepesertaan dinyatakan tidak mampu, tetapi belum masuk dalam BDT, maka Satgaskin akan memasukkan ke BDT terlebih dahulu.

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan kepesertaan PBI.

3. Jika administrasi telah terpenuhi, maka permohonan dinyatakan masuk dalam BDT.

Kemudian, Dinas Sosial mengusulkan PBI untuk mendaftar JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, melalui aplikasi SIKS-NG Online, yang merupakan sistem pengelolaan data yang dikembangkan oleh pusdatin Kementerian Sosial.

Baca Juga: Ingin Putus? Begini Cara 'Putus' yang Baik Agar Tidak Menyakitimu dan Pasanganmu

4. Jika persyaratan administrasi tidak memenuhi, maka berkas dikembalikan ke Lurah agar Satgaskin dapat memasukkan BDT melalui aplikasi SIKS-NG Offline terlebih dahulu.

Setelah melalui serangkaian mekanisme dan prosedur di atas, maka masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar kepesertaan PBI akan segera mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, berupa layanan kesehatan di fasilitas kesehatan seusai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta

Tags

Terkini

Terpopuler