Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM

6 Februari 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi Sertifikasi halal /pixabay

ZONABANTEN.com - Jika Anda adalah pelaku usaha UMKM, pasti sering kebingungan saat akan mengurus sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, karena ada yang beranggapan bahwa proses pengurusan dokumennya ribet dan memakan waktu.

Untuk itu kini Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal bagi masyarakat di Tanah Air.

Sebenarnya jika mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. Cara mengurus sertifikasi halal cukup sederhana dan mudah, asalkan berani bertanya dan sabar mengikuti prosesnya.

Baca Juga: Anda Berminat Mengikuti Program Kartu Prakerja 2022? Ikuti Langkah-Langkah Berikut!

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki dalam acara daring, Kamis.

Sementara itu berkas data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja: Pengertian, Tujuan hingga Manfaatnya

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Segera Diterapkan Berikut Syarat Mendapatkannya

Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.

Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Nah, sertifikat halal dari BPJPH inilah yang nantinya akan menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Namun selanjutnya yang perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, para pelaku usaha tidak hanya wajib mengecek produknya halal atau tidak.

Baca Juga: Banyak Manfaat, Simak Cara Mudah Daftar Online Bansos PKH 2022, Bisa Pakai Handphone

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat. Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019.

"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.

Jadi secara keseluruhan proses pengajuan dan pengurusn sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler