KAI Konsisten Jalankan KA Ikuti Aturan Protokol Kesehatan

6 Februari 2022, 13:18 WIB
Sejumlah Penumpang KA Melintas Dalam Kawasan Stasiun Dengan Terapkan Protokol Kesehatan /ANTARA/HO-PT KAI/

ZONABANTEN.com – PT. (Perseo) Kereta Api Indonesia (KAI) konsisten menjalankan Kereta Api (KA) ikuti aturan protokol kesehatan dari Pemerintah di saat meningkatnya angka COVID-19 varian Omicron.

"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," sebut VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan ke media di Jakarta, Minggu.

Ia menyatakan KAI hingga kini menerapkan syarat naik KA yang masih belum mengalami perubahan, atau masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Hubungan Agar Tetap Langgeng, Salah Satunya Sopan Kepada Pasangan

Ia menegaskan, KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan Pemerintah dalam rangka mencegah sebaran COVID-19 lewat transportasi KA ini.

KAI juga regular akan mengingatkan pelanggannya untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA jarak jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: Hasil Inter Milan VS AC Milan: Dua Gol Giroud Bawa AC Milan Raih Tiga Poin

2. KA lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Lanjutnya, bila calon pelanggan KA jarak jauh tidak dapat memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilaksanakan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Nobar MotoGP di Luar Sirkuit Mandalika

Pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Pelanggan juga diharuskan untuk memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan tidak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah lewat telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selanjutnya, pelanggan tidak diizinkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam,

Pengecualian bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: BPJS Adakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini Manfaat yang Akan Didapat

"KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api," tambahnya.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA jarak jauh dan 70 persen untuk KA lokal.

KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi KA.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler