Ustadz Yahya Waloni Ikuti Persidangan Via Online, Didakwa 3 Pasal Alternatif Salah Satunya Terkait UU ITE

24 November 2021, 12:57 WIB
Ustadz Yahya Waloni Ikuti Persidangan Via Online, Didakwa 3 Pasal Alternatif dan Terancam 6 Tahun Bui /Channel YouTube Mata Angin

ZONABANTEN.com – Ustadz Yahya Waloni didakwa 3 pasal berlapis alternatif, setelah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ustadz Yahya Waloni melakukan hal tersebut, ketika berceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 21 Agustus 2019 lalu.

Video ceramah Ustadz Yahya Waloni, sebelumnya diunggah oleh channel YouTube MJS WTC Jakarta. Namun, saat ini video tersebut telah di hapus.

Sepanjang ceramah Ustadz berusia 50 tahun ini, diduga menyebarkan informasi tentang agama terdahulunya secara berlebihan dan terkesan memojokkan.

Baca Juga: Sudah Berdoa Khusyuk Tapi Belum Juga Dikabulkan, Ustadz Adi Hidayat: Ini yang Jadi Penghalangnya...

Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama di Indonesia. Salah satunya memicu konflik yang berhubungan dengan SARA.

Selain itu, tindakan Yahya juga dinilai mengolok-olok agama lain dan memunculkan pandangan negatif terhadap suatu keyakinan yang merupakan hak setiap orang.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Ustadz yang memiliki nama asli Muhammad Yahya Waloni ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal berlapis alternatif.

Pertama, Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Kominfo Ungkap Bahaya Mengintai Lewat Tren ‘Add Yours’ Instagram, Kenali Modusnya Berikut

Pada alternatif pertama, Ustadz Yahya Waloni terancam maksimal 6 tahun penjara.

Dalam alternatif kedua, ia didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pada alternatif terakhir, ia didakwa dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ustadz Yahya Waloni, diketahui mengikuti persidangan secara online. Ia melakukan persidangan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan

Persidangan tersebut telah terlaksana pada Selasa, 23 November 2021 kemarin.

Ustadz Yahya Waloni juga tak merasa keberatan atau melakukan penolakan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Bareksrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Jawa Barat. ***

Artikel ini juga bisa anda baca melalui Galamedia News dengan judul "Didakwa Tiga Pasal, Ustadz Yahya Waloni Tak Ajukan Eksepsi".

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler