Cara Bayar Pajak Pakai SIGNAL, Kendaraan Bermotor Gak Perlu Repot ke Samsat!

27 Oktober 2021, 16:02 WIB
SIGNAL/Samsat Digital /

ZONABANTEN.com – Kini hidup semakin mudah, bayar pajak cukup melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus ke samsat.

Pihak kepolisian telah berinovasi untuk mengeluarkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya, ketika Anda hendak ke samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor harus membawa berbagai berkas.

Baca Juga: Kiat Jurus Agar Anak Tidak Stunting Ala Atalia Praratya: Harus Diintervensi!

Kini, cukup tekan layar ponselmu dan pahami cara kerja aplikasi SIGNAL. Maka, pembayaran pajak kendaraan bermotor pun jauh lebih mudah.

Lalu bagaimana cara untuk mengaplikasikan SIGNAL agar pembayaran pajak kendaraan semakin mudah?

Dikutip ZONABANTEN.com dari situs samsatdigital.id, bahwa pengguna yang telah menginstal aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran pajak juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: UPDATE! Peneliti Brazil Berhasil Temukan Racun Ular Beludak, Jadikan Alat Perangi Covid-19

  1. Downloadlah aplikasi SIGNAL di Play Store
  2. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakannya. Maka, klik pada tombol daftar untuk melakukan registrasi
  3. Registrasi data pengguna dengan memasukkan data pribadi sesuai NIK pada e-KTP. Selain itu, Anda akan diminta untuk memasukkan email, nomor telepon dan kata sandi
  4. Memasukkan foto atau scan e-KTP

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Segera Ditutup, Segara Daftar Dan Simak Syarat Agar Lolos Jadi Peserta

Tahap Kedua Foto e-KTP

  1. Melakukan verifikasi dengan swafoto

Tahap Ketiga Swafoto untuk Verifikasi Wajah

  1. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  2. Setelah registrasi berhasil, silahkan verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL kepada email Anda

Baca Juga: Tak Ada Spanyol dan Italia, Inilah 5 Negara Peraih Ballon d’Or Terbanyak, Messi dan Ronaldo ‘Tulang Punggung’

Setelah melakukan registrasi informasi pribadi. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi informasi kendaraan yang dimiliki. Caranya sebagai berikut:

  1. Pilihlah dalam kelompok STNK
  2. Pilih bagian Tambah Data Kendaraan

Tahapan Memasukkan Data Kendaraan

  1. Masukkan nomor registrasi pada kendaraan bermotor
  2. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: KBS Rilis Teaser Pertama Drama School 2021: Kim Yo Han WEi dan Cho Yi Hyun, Menempa Jalan Mereka Sendiri

Setelah identitas pekerjaan Anda telah lengkap. Maka, lanjut pada tahap cara pembayaran. Perhatikan Langkah-langkahnya berikut ini:

Tahapan Melakukan Pembayaran

  1. Gunakan generate Kode Bayar yang muncul di bagian atas
  2. Pilih salah satu bank yang akan digunakan
  3. Pilih lanjut
  4. Tampil cara pembayaran
  5. Kemudian, pilih lanjut
  6. Pembayaran pajak kendaraan bermotor pun ‘selesai’

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Takluk dari Australia U23, Taufik Hidayat: Peluang Lolos Masih Ada!

Untuk melihat apakah transaksi benar-benar berhasil. Anda dapat melihatnya pada Status Pengiriman.

Pilih transaksi, kemudian detail transaksi, pilih ‘lacak’ dan pilih ‘konfirmasi penerimaan E-TBPKP.

Tampilan E-TBPKP

Demikianlah informasi seputar aplikasi SIGNAL yang dapat Anda manfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor agar semakin mudah.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: samsatdigital.id

Tags

Terkini

Terpopuler