ZONABANTEN.com - Badan Anti-Doping Dunia, WADA, baru saja merilis daftar lima Organisasi Anti-Doping (ADO) yang dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia (Code) pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Indonesia (Indonesia NADO) bersama Korea Utara (DPRK) dan Thailand (Thailand NADO) harus bersiap menanti ancaman sanksi dari WADA karena dianggap tidak menerapkan program tes doping yang efektif.
Selain itu Federasi Bola Basket Internasional Tuli (DIBF) dan Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF) juga terancam mendapat hukuman WADA akibat hal serupa.
Baca Juga: Inilah 4 Cara untuk Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani
Melansir dari situs resmi WADA, untuk kasus DIBF, IGSF, dan NADO Thailand, ketidakpatuhan tersebut disebabkan kurangnya implementasi penuh dari Code versi 2021 dalam sistem hukum mereka, baik melalui aturan anti-doping mereka (kasus DIBF dan IGSF) merupun undang-undang nasional negara tersebut (kasus NADO Thailand).
Sementara untuk DPRK dan NADO Indonesia, ketidakpatuhan diakibatkan dari pelaksanaan tes anti-doping yang tidak efektif.
Akibatnya, Indonesia dan negara lainnya terancam mendapat sanksi berupa:
- Tidak diizinkan menjadi tuan rumah untuk kejuaraan kontinental maupun dunia
- Tidak diperbolehkan menempatkan wakil untuk duduk di kursi anggota dewan komite
- Tidak boleh mengibarkan bendera nasionalnya di ajang lain, selain Olimpiade dan Paralimpiade
Hukuman ini setidaknya akan berlangsung selama kurun waktu satu tahun. Sampai tulisan ini dbuat, belum ada informasi pasti mengenai kapan waktu penerapan sanksi WADA tersebut.
Baca Juga: Klasemen Sementara 10 Besar PON XX Papua 2021, 8 Oktober 2021, Jawa Timur Naik Posisi
Namun, apabila terjadi saat ini, Indonesia kemungkinan besar tidak akan bisa menjadi tuan rumah untuk ajang internasional seperti MotoGP Indonesia 2022 dan FIBA Asia Cup 2022.***