Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 DKI Jakarta Masih Dibuka, Simak Berbagai Persyaratan dan Kriteria di Dalamnya

7 September 2021, 09:39 WIB
BLT UMKM DKI Jakarta kembali dibuka, berikut syaratnya. /Instagram/@dinasppkukm

ZONABANTEN.com – Pada bulan September 2021, pemerintah menargetkan 500.000 orang untuk menerima BPUM sejumlah Rp1,2 juta.

Bantuan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan berbagai kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan BLT UMKM.

Sampai saat ini terdapat beberapa wilayah yang masih membuka pendaftaran bantuan mikro yang disubsidi langsung dari pemerintah.

Salah satu wilayah tersebut ialah DKI Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU Tahap 3,4, dan 5 Segera Cair, Pemiliki Rekening Swasta Bisa Cek di Sini!

Untuk melakukan pendaftaran pun Anda tidak perlu repot-repot datang ke dinas atau kecamatan terdekat. Kini, Anda cukup melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online.

Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran maka Anda perlu mengetahui beberapa kriteria dan persyaratan wajib bagi penerima bantuan BPUM sejumlah Rp1,2 juta.

Berikut ZONA BANTEN.com telah rangkum berbagai  kriteria dan persyaratan untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021:

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.

2. Pelaku usaha mikro bukan merupakan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

3. Memiliki usaha mikro dan tidak sedang menerima bantuan apapun.

4. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

5. Pelaku usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

6. Pelaku memiliki penjualan tahunan paling maksimal sejumlah Rp 2 miliar.

7.Merupakan pelaku usaha mikro yang mendaftar pada wilayah sesuai dengan domisili usaha. Diperkenankan bagi pelaku usaha mikro dengan alamat KTP dan usaha yang berbeda.

Baca Juga: Tak Hanya Melalui Eform BRI, Daftar Online BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Melalui Link Dibawah Ini

Disamping itu, para pelaku usaha mikro wajib melengkapi dokumen pendaftaran yang terdiri dari,

- KTP terbaru

- Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau SKU.

Khusus untuk daerah Jakarta, pendaftaran online ini akan dibuka sampai hari Senin, 13 September 2021.

Sehingga apabila Anda memenuhi persyaratan penerima BLT UMKM 2021, maka segera daftarkan diri Anda.

Untuk melakukan pengecekan, apakah usaha Anda terdaftar atau tidak maka Anda bisa mengakses link Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dan link BNI di banpresbpum.id.***

Artikel ini dapat juga anda baca di Berita DIY (PRMN) dalam artikel Daftar BLT UMKM Online Bukan di Eform BRI tapi Link Berikut, Ini 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler