Penyelenggara Kegiatan Harus Terapkan Protokol Kesehatan, Kemenparekraf Terbitkan Panduan CHSE

9 Maret 2021, 07:29 WIB
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event /Kemenparekraf RI/instagram.com

ZONA BANTEN — Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun panduan -panduan agar acara offline dapat diadakan kembali secara aman dan mengikuti protokol kesehatan.

Panduan ini dijadikan acuan dan langkah bagi masyarakat yang ingin pergi dan menikmati acara offline namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kebut Solusi Sampah, Gerindra Tangsel Sebut Kerja Sama Kota Serang Bukan Jalan Keluar Sebenarnya

Panduan program Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) tersebut dibuat dalam sebuah video animasi yang diunggah oleh akun @kemenparekraf.ri dalam instagramnya. 

Berdasarkan Panduan program Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE), berikut adalah tata cara bagi masyarakat yang hendak mengikuti acara offline dengan menuruti program sertifikasi

1. Pembelian tiket dilaksanakan secara online;

 2.Mengisi formulir self assessment dengan lengkap;

 3. Tepat sebelum memasuki area acara, harus mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh;

Baca Juga: Hindari! 5 Menu Sarapan Ini Tidak Cocok untuk Kesehatan

 4. Menjaga jarak 1 meter;

 5.Membawa peralatan makan sendiri; dan

 6. Pembelian menggunakan cara cashless atau tanpa uang untuk meminimalisir kontak;

Sementara itu, bagi event organizer yang hendak mendaftarkan acaranya agar dapat dilaksanakan secara offline dalam program CHSE dapat melakukan langkah berikut:

1.Akses halaman situs https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan pilih “Daftar Sekarang”;

 2. Isi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui email;

Baca Juga: Fakta Menarik Zodiak Gemini, Salah Satunya Mudah Beradaptasi

 3. Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan;

 4. Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri;

 5. Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler