Keluar Surat Edaran Kemenkes , Penderita Hipertensi, Penyintas Kanker, Lansia Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

13 Februari 2021, 11:36 WIB
Mantan Menkes dr. Nafsiah Mboi ikuti Vaksinasi kepada Tenaga Kesehatan Lansia di RSUP Fatmawati Jakarta. /Foto Instagram @kemenkesri/

ZONA BANTEN -  Sebagai upaya meredam penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah mengambil langkah untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui.

Para penderita hipertensi, penyintas kanker, penyintas Covid-19, ibu menyusui dapat memperoleh vaksin Covid-19.

Pemberian vaksin pada kelompok tersebut akan dilaksanakan dengan prosedur yang tercantum dalam surat edaran Kementerian Kesehatan pada hari Kamis 11 Februari 2021 bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Baca Juga: Studi Terbaru: Obat Pengencer Darah Dapat Mengurangi Risiko Kematian pada Pasien Covid-19

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, untuk penderita hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Baca Juga: Pasien Sembuh Tembus 1 Juta! Terbaru Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Jumat 12 Februari 2021

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit .

Baca Juga: Cegah Penularan, Warga Tangerang COVID-19 Diminta Isolasi Mandiri di Faskes

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19. ***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler