Pendaftaran PPPK 2021 Bagi Guru Segera Dibuka, Berikut Bocoran Informasi Penempatan Setelah Lolos Seleksi

6 Februari 2021, 03:59 WIB
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya Berikut Ini /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

 

ZONA BANTEN - Kabar gembira bagi para guru, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai program prioritas Merdeka Belajar yang salah satu fokusnya adalah Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

PPPK 2021 ini akan dapat menampung 1 juta formasi bagi para guru dibawah naungan Kemendikbud.

Dengan adanya PPPK 2021 ini, diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan guru honorer karena nantinya akan mendapatkan pendapatan setara dengan PNS.

Baca Juga: Google Dilaporkan Sedang Kembangkan Fitur Anti-pelacakan untuk Android, Batasi Munculnya Iklan bagi Pengguna

Adapun mekanisme PPPK 2021 ini cukup panjang, dimulai dari pemenuhan formasi, pendaftaran, ujian seleksi, pemberkasan, sampai penempatan setelah lolos.

Berikut ini informasi mengenai penempatan bagi guru yang lolos seleksi bisa dilihat seperti berikut ini dilansir oleh FIX INDONESIA PRMN dalam artikel Pendaftaran PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Informasi Terbaru tentang Penempatan setelah Lolos

Baca Juga: Gunakan Karu KIS Untuk Cairkan Bansos dari Kemensos senilai Rp300 ribu Cek di sini Informasinya

1. Bagi peserta yang lulus passing grade:

- Di setiap sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.

- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kedelai Varietas Unggul BATAN Menggunakan Radiasi Gamma, Mencari RIsiko Radiasi Terhadap Benih

2. Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan di-ranking kembali:

- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud.

Dan berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Ada Dibalik Dugaan Kudeta Partai Demokrat, Bukan Moeldoko?

3. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:

- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.

- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Wow! Obat Asam Urat Bisa Kurangi Rawat Inap & Resiko Kematian Pasien Covid-19, Menurut Studi Terbaru

Selain dari formasi yang besar dalam ujian seleksi nantinya para peserta jika tidak lolos tetap bisa mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam setahun.

Bahkan yang menarik di seleksi PPPK 2021 yang akan segera dibuka para peserta yang akan mengikuti ujian seleksi akan terlebih dahulu mendapatkan materi pembekalan.*** (FIX INDONESIA/Sandi Susandi)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler