ZONA BANTEN - Dalam dua bulan terakhir, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing upaya pencegahan terus dilakukan oleh satgas terutama dengan melakukan patroli siber.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya," ujar Tongam melansir dari OJK.
Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Kemensos RI salurkan bansos tunai PKH Banten sebesar Rp212 miliar
Disisi lain, ketua Satgas Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini juga meminta agar masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban dari penawaran investasi dan fintecth lending yang tidak berizin.
"Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam pun menilai, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending dan investasi ilegal harus terus disampaikan agar masyarakat semakin paham.
Baca Juga: 5 Lagu Terbaik Michael Jackson untuk Resepsi Pernikahan
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.
Masyarakat pun diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 jika menemukan adanya tawaran investasi yang mencurigakan atau kegiatan fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Media Asing Soroti Hukuman Cambuk Pasangan Gay di Aceh, Sebut Sebagai ‘Hukuman Abad Pertengahan’
Sejalan dengan itu, Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan penawaran yang mencurigakan dari fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Setiap temuan satgas akan diteruskan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Baca Juga: Makin Panas! Setelah Tolak di LCS, Biden Pertahankan Wilayah Jepang yang Diklaim China
Setidaknya ada 3.056 fintech lending ilegal yang telah ditutup oleh Satgas dalam periode waktu 2018-2021. Di awal tahun ini saja, sudah ada 14 entitas investasi ilegal yang ditindak karena melakukan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, cryptocurrency tanpa izin, koperasi tanpa izin danpenjualan langsung tanpa izin.
***