Usai Ditahan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi

13 Desember 2020, 08:30 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

ZONABANTEN.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak 84 pertanyaan diajukan pada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan penyidik mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Setelah Sekian Tahun Bungkam, Kak Seto Ungkap Rahasia, Netizen: Akhirnya Indonesia Bisa Tenang

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro", penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ucap Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-10 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Sadis, Iran Hukum Mati Jurnalis, Ruhollah Zam dengan Cara Digantung

Sebelumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq datang memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Perubahan Mendadak di Bawah Gerhana Matahari Total Untuk 12 Tanda Zodiak

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).*(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler