Baca Juga: Berikut Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Besarannya
Selain berupa beras, Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***