Jangan Sampai Salah! Segini Besaran untuk Membayar Zakat Fitrah

- 8 Maret 2024, 09:35 WIB
Jangan sampai salah! Segini besaran untuk membayar zakat fitrah
Jangan sampai salah! Segini besaran untuk membayar zakat fitrah /PublicDomainPictures/Pixabay

Baca Juga: Berikut Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Besarannya

Selain berupa beras, Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah