Pengumuman! Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Tahun Ini Rp45 Ribu per Orang

- 3 Februari 2024, 13:48 WIB
Besaran zakat fitrah di Kota Tangerang tahun ini Rp45 ribu per orang
Besaran zakat fitrah di Kota Tangerang tahun ini Rp45 ribu per orang /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45 ribu per orang. Hal itu diputuskan setelah BAZNAS Kota Tangerang menggelar rapat beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut diikuti jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.

Menurut Ketua BAZNAS Kota Tangerang, M. Aslie Elhusyairy, pihaknya sepakat menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45 ribu per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras yang dijual dengan harga Rp18 ribu per kilogram.

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketentuan tersebut dapat menyesuaikan,” katanya.

Baca Juga: Digigit Ular Berbisa? RSUD dan Puskesmas se-Kota Tangerang Bisa Menanganinya, Jangan ke Dukun!

Aslie menuturkan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Di Kota Tangerang, zakat fitrah dapat dikelola BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk BAZNAS setempat.

Aslie menjelaskan, menurut Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, penerima zakat fitrah adalah fakir atau orang yang hidupnya benar-benar susah, miskin atau orang yang kesulitan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, amil zakat atau orang yang membantu mengelola zakat.

Kemudian mualaf atau orang yang masuk Islam, hamba sahaya atau budak, gharimin atau orang yang memiliki banyak hutang, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT), dan ibnu sabil atau orang yang sedang menempuh perjalanan jauh lalu kehabisan bekal.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada, Kota Tangerang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem selama Sepekan ke Depan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x