Jangan Sampai Salah! Segini Besaran untuk Membayar Zakat Fitrah

- 8 Maret 2024, 09:35 WIB
Jangan sampai salah! Segini besaran untuk membayar zakat fitrah
Jangan sampai salah! Segini besaran untuk membayar zakat fitrah /PublicDomainPictures/Pixabay

ZONABANTEN.com - Menjalang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, topik tentang zakat fitrah lagi ramai-ramainya untuk diperbincangkan. Berbeda dengan sedekah, zakat ini sifatnya wajib, sedangkan sedekah sifatnya kondisional.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA yang berbunyi:

Baca Juga: Pengumuman! Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Tahun Ini Rp45 Ribu per Orang

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar bisa dirasakan oleh banyak orang.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x