Jangan Sampai Salah! Segini Besaran untuk Membayar Zakat Fitrah

- 8 Maret 2024, 09:35 WIB
Jangan sampai salah! Segini besaran untuk membayar zakat fitrah
Jangan sampai salah! Segini besaran untuk membayar zakat fitrah /PublicDomainPictures/Pixabay

ZONABANTEN.com - Menjalang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, topik tentang zakat fitrah lagi ramai-ramainya untuk diperbincangkan. Berbeda dengan sedekah, zakat ini sifatnya wajib, sedangkan sedekah sifatnya kondisional.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA yang berbunyi:

Baca Juga: Pengumuman! Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Tahun Ini Rp45 Ribu per Orang

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar bisa dirasakan oleh banyak orang.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Berikut Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Besarannya

Selain berupa beras, Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah