18 Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Tidak Diperbolehkan untuk Disembelih

- 21 Juni 2022, 15:34 WIB
Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Dilarang untuk Disembelih
Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Dilarang untuk Disembelih /

8. Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,

9. Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,

10. Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,

Baca Juga: Antonio Rudiger Memuji El Real Tentang Suatu Hal Luar Biasa Ketika Bermain di Liga Champions

11. Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,

12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,

13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,

14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,

15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,

16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah