Sementara itu, dalam memilih hewan kurban juga tidak boleh sembarangan. Terdapat syarat-syarat pada hewan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban dapat dinilai sah, di antaranya hewan kurban harus sehat dan tidak boleh cacat.
Berikut merupakan 18 jenis cacat pada hewan kurban sehingga tidak diperbolehkan untuk disembelih, yang dikutip ZONABANTEN.com dari laman zakat.or.id:
1. Al-Anya: buta total pada kedua mata,
2. Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total,
3. Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
5. Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
Baca Juga: 4 Ciri Hewan Kurban yang Dilarang Rasulullah untuk Disembelih, Simak Selengkapnya
6. Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
7. Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,