18 Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Tidak Diperbolehkan untuk Disembelih

- 21 Juni 2022, 15:34 WIB
Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Dilarang untuk Disembelih
Jenis Cacat pada Hewan Kurban Sehingga Dilarang untuk Disembelih /

 

ZONABANTEN.com – Artikel berikut menampilkan 18 jenis cacat pada hewan kurban sehingga tidak diperbolehkan untuk disembelih.

Dalam peringatan Hari Raya Idul Adha, setiap muslim disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban.

Perintah untuk berkurban terdapat dalam Q.S Al-Kautsar Ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fasholli lirobbika wanhar.

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Q.S Al-Kautsar:2).

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Berikut Penjelasan Versi Muhammadyah

Adapun hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak, seperti kambing, sapi, atau unta.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x