Keluarnya darah haid dan nifas termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, karena mereka juga tidak diperbolehkan untuk puasa dan salat.
Para ulama rahimahumullah sepakat bahwa puasanya wanita yang haid dan nifas tidaklah sah.***
Keluarnya darah haid dan nifas termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, karena mereka juga tidak diperbolehkan untuk puasa dan salat.
Para ulama rahimahumullah sepakat bahwa puasanya wanita yang haid dan nifas tidaklah sah.***
Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI
Sumber: muslimah.or.id