Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa: Es Pisang Ijo Khas Makassar yang Lezat dan Mudah Dibuat
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah tentang jima', makan dan minum dapat menjadi hal yang membatalkan puasa:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
"Maka sekarang campurilah mereka (istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga datang malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Baca Juga: Penting! Penuhi 3 Hal Ini Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 25
4. Mengeluarkan mani dengan syahwat
Mengeluarkan mani dengan syahwat yang bukan pada tempat yang diperbolehkan seperti saat berpuasa di bulan Ramadan, dapat membatalkan puasa.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala di dalam hadis qudsi tentang puasa berikut ini:
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"Ia tinggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku." (HR. Muslim no. 1151)