“Ada yang memberikan kelonggaran karena uzur syar’i,” ujar Adhi yang merujuk pada ‘secara berjamaah’ pada hadist tersebut.
Dari perkataan Adhi tersebut, bisa diartikan bahwa kelonggaran syarat yang membolehkan berjamaah di luar masjid ini bisa digunakan hanya jika memiliki uzur syar’i.
Baca Juga: Myanmar Dilanda Kudeta Militer, Ini Respon PBB dan Amerika Serikat
Uzur pertama adalah bagi wanita. Terdapat tiga jenis uzur yang dimiliki oleh wanita untuk mendapatkan kelonggaran shalat syuruq di rumah.
Salah satu uzur untuk wanita adalah bagi mereka yang memiliki kewajiban di rumah, misalnya harus menyusui anak atau merawat menjadi pekerjaan utamanya.
Wanita yang takut menimbulkan fitnah apabila pergi ke mesjid juga dapat memiliki uzur untuk melakukan shalat syuruq di rumah.
Baca Juga: Bakar Mobil Via Vallen dan Tidak Sopan di Persidangan, Pria Ini Divonis Enam Tahun Penjara
Wanita yang tidak bisa ke masjid karena masjid di dekatnya tidak memiliki tempat shalat khusus bagi Kaum Hawa adalah salah satu uzur bagi wanita untuk shalat syuruq di rumah.
Sementara itu untuk Kaum Adam, mereka dapat memiliki uzur untuk shalat syuruq di luar masjid apabila tuntutan kerjanya membuat mereka tidak dapat mencari masjid.
“Jangan sendirian, misalnya dengan anak perempuan atau asisten rumah tangga.” Ujar Adhi mencoba memberikan contoh melakukan shalat shubuh berjamaah untuk memulai syarat shalat syuruq.