Simak 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Anda di Bulan Ramadhan

3 April 2022, 16:22 WIB
Simak 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Anda di Bulan Ramadhan. //Pixabay/mohamed_hassan

ZONABANTEN.com - Berpuasa di bulan Ramadan adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat islam yang sudah baligh dan juga berakal.

Pada saat seseorang berpuasa di bulan Ramadan ada hal-hal yang sebaiknya dihindari baik dalam hal yang membatalkan puasa maupun mengurangi pahala puasa tersebut.

Dikutip ZONABANTEN.com dari muslimah.or.id, pada tanggal 3 April, berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:

Baca Juga: Astaghfirullah, Begini Hukum Merokok Saat Berpuasa Menurut dr. Zakir Naik

1. Jima' atau bersetubuh di siang hari

Bagi pasangan suami istri yang berjima' di siang hari pada bulan Ramadan, dapat membatalkan puasa yang sedang mereka kerjakan.

2. Makan

3. Minum

Seperti yang kita ketahui bahwa berpuasa adalah menahan lapar dan haus, serta menahan hawa nafsu.

Maka makan dan minum di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa yang mereka kerjakan.

Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa: Es Pisang Ijo Khas Makassar yang Lezat dan Mudah Dibuat

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah tentang jima', makan dan minum dapat menjadi hal yang membatalkan puasa:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

"Maka sekarang campurilah mereka (istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga datang malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Baca Juga: Penting! Penuhi 3 Hal Ini Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 25

4. Mengeluarkan mani dengan syahwat

Mengeluarkan mani dengan syahwat yang bukan pada tempat yang diperbolehkan seperti saat berpuasa di bulan Ramadan, dapat membatalkan puasa.

Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala di dalam hadis qudsi tentang puasa berikut ini:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"Ia tinggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku." (HR. Muslim no. 1151)

Namun, terdapat pendapat yang lebih kuat mengatakan bahwa mani atau madzi tidak membatalkan puasa meskipun keluar dengan syahwat dan cumbuan tanpa terjadinya hubungan badan.

Kecuali jika hal itu dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mengeluarkannya.

Baca Juga: Selain Singkawang, Inilah 9 Kota Paling Toleran di Indonesia!

5. Hal-hal yang menyerupai makan dan minum

Seperti injeksi atau infus asupan yang membuat seseorang tersebut tidak lagi merasakan haus dan lapar.

Sesuatu yang menyerupai makan dan minum, sehingga tubuh tidak lagi merasakan haus dan lapar, maka termasuk hal yang membatalkan puasa.

Namun, jika injeksi atau infus itu tidak membuatnya merasa kenyang dan hidrasi (merasa tidak haus), maka hal ini tidaklah membatalkan puasa.

Baca Juga: Catat dan Amalkan 3 Pokok Amalan Utama di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

6. Muntah yang disengaja

Jika seseorang muntah atau mengeluarkan isi perutnya dari mulutnya dengan unsur kesengajaan, maka hal ini bisa membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika dia muntah tidak disengaja misalnya karena sedang sakit, maka ini tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:

مَن اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ وَمَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ

"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya." (HR. Abu Dawud no. 2380 dan Tirmidzi no. 720)

Baca Juga: Tempat Karaoke Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Asal Ikut Aturan Ini

7. Bekam

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:

أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ

"Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya." (HR. Bukhari no. 1937 dan Tirmidzi no. 774)

8. Haid dan nifas

Keluarnya darah haid dan nifas termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, karena mereka juga tidak diperbolehkan untuk puasa dan salat.

Para ulama rahimahumullah sepakat bahwa puasanya wanita yang haid dan nifas tidaklah sah.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: muslimah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler