Astaghfirullah, Begini Hukum Merokok Saat Berpuasa Menurut dr. Zakir Naik

- 3 April 2022, 16:15 WIB
Hukum merokok saat berpuasa menurut dr. Zakir Naik.
Hukum merokok saat berpuasa menurut dr. Zakir Naik. /Tangkapan layar YouTube Lampu Islam/
ZONABANTEN.com – Bulan Ramadhan telah tiba. Seluruh umat Silam di dunia wajib menjalankan puasa dengan menahan diri dari segala hawa nafsu.

Puasa Ramadhan dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Selama berpuasa, kita harus hati-hati dalam bersikap agar tidak membatalkan puasa.

Berbicara tentang hal-hal yang membatalkan puasa, apakah benar merokok juga termasuk salah satu yang membatalkan puasa?

Melansir dari kanal YouTube Lampu Islam, dr. Zakir Naik menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa: Es Pisang Ijo Khas Makassar yang Lezat dan Mudah Dibuat

Ketika seseorang merokok saat puasa, asapnya tidak hanya masuk ke dalam paru-paru, tapi juga ke perut meskipun sedikit. Ada banyak partikel-partikel kecil yang masuk ke dalam perut.

“Jadi, para ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa,” kata dr. Zakir Naik menegaskan.

Selain itu, dr. Zakir Naik juga mengatakan bahwa jika seseorang mampu menahan diri untuk tidak merokok dari Subuh hingga Maghrib, maka sebenarnya ia juga bisa untuk tidak merokok sepanjang hidupnya.

Puasa Ramadhan adalah salah satu cara untuk menghentikan kebiasaan merokok. Menahan diri untuk tidak merokok selama belasan jam dapat diaplikasikan juga di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Tokyo Verdy vs Oita Trinita J2 League 2022, Pratama Arhan Tidak Ada Dalam Line Up, Kenapa ?

dr. Zakir Naik juga melanjutkan, selain membatalkan puasa, merokok dapat mengurangi pahala puasa meskipun dilakukan setelah berbuka puasa atau malam hari.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Lampu Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah