Tempat Karaoke Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Asal Ikut Aturan Ini

- 3 April 2022, 14:11 WIB
Tempat Karaoke Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Asal Ikut Aturan Ini.
Tempat Karaoke Tetap Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Asal Ikut Aturan Ini. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H atau 2022 M.

Andhika Permata selaku Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, juga demi kenyamanan bersama.

“SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan,” jelas Andhika, dikutip ZONABANTEN.com melalui PMJ News pada Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Jungkook BTS Sembuh dari COVID-19 dan akan Hadir dalam Grammy Awards ke-64

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan hanya diberlakukan sejak pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Andhika juga mengatakan bahwa usaha tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub, atau live music tidak memperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” katanya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Tokyo Verdy vs Oita Trinita Hari Ini, Kick Off 15.00 WIB, Nonton Pratama Arhan di Jepang

Menurut Andhika, Surat Edaran itu tak hanya mengatur jam operasional, akan tetapi juga tentang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x