Awas! Penyebar Foto Mayat Tangmo Nida di Internet akan Didenda Jutaan Rupiah

- 7 Maret 2022, 10:19 WIB
foto mayat Tangmo Nida tersebar luas di internet, penyebar akan mendapat denda dan hukuman penjara/Instagram @melonp.official
foto mayat Tangmo Nida tersebar luas di internet, penyebar akan mendapat denda dan hukuman penjara/Instagram @melonp.official /

Baca Juga: Presiden Prancis Desak Putin Izinkan Evakuasi Kota yang Terkepung di Ukraina

Menyebarkan foto mayat Tangmo Nida adalah tindak pidana yang melanggar KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama selama 3 bulan atau membayar denda sebesar 5.000 baht atau setara dengan Rp2.200.000.

Selain itu, tindakan menyebarkan foto mayat Tangmo Nida juga dilarang untuk menghormati perasaan keluarga yang sudah ditinggalkan.

 “Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami,” ujar Walikota Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong.

Tangmo Nida atau Nida Patcharaveerapong adalah artis Thailand yang diketahui meninggal karena terjatuh dari speedboat yang sedang melaju di sungai Chao Phraya, Thailand.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini! Begini Cara Cek Penerima dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Mayat Tangmo Nida ditemukan pada 26 Februari 2022 oleh sang kakak dan tim penyelamat tak jauh dari tempatnya terjatuh, yaitu sekitar 300 meter dari dermaga Pibulsongkram.

Segera setelah mayat Tangmo Nida ditemukan, banyak foto-foto terkait kondisi mayat Tangmo Nida yang mengenaskan tersebar luas di internet.

Kematian Tangmo Nida tak hanya menggegerkan warga Thailand, namun juga menjadi perhatian warganet internasional sebab ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut serta foto mayat Tangmo Nida yang mengenaskan membuat warganet menduga jika sebenarnya Tangmo Nida meninggal karena ulah temannya yang berada di speedboat yang Ia tumpangi.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah