Kuwait Cabut Hukum Terkait Transgender, Dianggap Melanggar Kebebasan Pribadi dan Menangkap Trans Seenaknya

- 20 Februari 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Kuwait
Ilustrasi Kuwait // Pixabay/Hans

Namun, pada bulan Oktober, mengutip Pasal 198 serta undang-undang telekomunikasi, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda kepada Ms. Al-Mutairi. Kemudian, ia dibebaskan dengan banding pada tahun lalu, menurut Human Rights Watch.

Baca Juga: Fasilitasi eKTP Transgender, Disdukcapil Tangsel: Bukan yang Banci

Tetapi, pada kasus Ms. A-Mutairi, serta transgender Kuwait lainnya, membantu untuk menggembleng aktivisme transgender di negara tersebut. Lalu, pengadilan konstitusi setuju pada bulan Desember untuk mendengar tantangan terhadap undang-undang tersebut.

Hak transgender bukannya tidak ada di wilayah Timur Tengah, otoritas Islam di Mesir dan Iran mengeluarkan fatwa pada 1980-an yang mengizinkan operasi transisi.

Meskipun orang-orang dengan transgender tidak secara khusu disebutkan dalam Al-Qur’an, beberapa cendekiawan Muslim telah menyarankan bahwa mereka hanya dilahirkan dalam tubuh yang salah.

Namun dalam praktiknya, bahkan transgender yang telah menjalani operasi mengalami kesulitan besar untuk mendapatkan pengakuan hukum atas identitas mereka.

Meskipun hanya Oman yang secara gambling melarang orang transgender mengekspresikan identitasnya, undang-undang sering ditafsirkan dengan cara yang memungkinkan pihak berwenang untuk menargetkan orang transgender.

Diskriminasi juga merajalela, karena waria Kuwait tidak mempunyai cara untuk mengubah jenis kelamin mereka yang sah, sebagian besar mengalami kesulitan mengakses perawatan kesehatan, perumahan, pekerjaan atau layanan yang memerlukan kartu identitas yang dimilikinya.

Baca Juga: Israel-UEA Semakin Erat, China Ditinggalkan?

Telah banyak wanita transgender berpakaian seperti pria dan menyembunyikan rambut mereka untuk menghindari pengawasan, tetapi masih menghadapi penangkapan hanya karena memiliki suara yang terdengar feminism atau kulit halus, menurut aktivis wanita transgender dan penelitian yang disusun oleh Human Rights Watch.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: The New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah