Kuwait Cabut Hukum Terkait Transgender, Dianggap Melanggar Kebebasan Pribadi dan Menangkap Trans Seenaknya

- 20 Februari 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Kuwait
Ilustrasi Kuwait // Pixabay/Hans

Tiga puluh sembilan dari empat puluh wanita transgender yang diwawancarai Human Rights Watch di Kuwait pada 2011 lalu, melaporkan telah ditangkap berdasarkan Pasal 198, beberapa di antaranya sebanyak sembilan kali.

Shaikha Salmeen, yang merupakan pengacara sekaligus aktivis yang menangani kasus al-Mutairi dan kampanye menentang Pasal 198, mengungkapkan keputusan terkait pembatalan undang-undang ini merupakan langkah “kea rah yang benar.”

Shaikha Salmeen juga mengatakan, “Itu inkonstitusional dan tidak ada yang bisa meragukan itu,” ia juga masih mengantisipasi reaksi dari kaum konservatif dan berkata, “Pertarungan balik mereka pasti akan sangat kejam.”***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: The New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah