Kuwait Cabut Hukum Terkait Transgender, Dianggap Melanggar Kebebasan Pribadi dan Menangkap Trans Seenaknya

- 20 Februari 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Kuwait
Ilustrasi Kuwait // Pixabay/Hans

ZONABANTEN.com – Pad Rabu, 16 Februari 2022, Mahkamah Konstitusi Kuwait secara resmi telah membatalkan undang-undang yang digunakan oleh pihak berwenang untuk mengadili orang-orang dari kalangan transgender.

Undang-undang yang sebelumnya digunakan untuk kaum trangender tersebut dianggap melanggar hak dari warga Kuwait terkait kebebasan pribadi.

Pembatalan tersebut mendapat pujian dari aktivis dan dianggap sebagai tonggak bagi hak-hak transgender lainnya di Timur Tengah.

Undang-undang tersebut merupakan Pasal 198, dianggap telah mengkriminalisasi “peniruan terhadap lawan jenis,” memberikan otoritas Kuwait kebebasan untuk menghentikan, menangkap, serta mengadili orang-orang yang memiliki penampilan tidak sesuai dengan jenis kelamin yang telah tertera pada kartu identitas resmi setiap warga negara.

Dilansir ZONABANTEN.com dari The New York Times, waria serta aktivis Kuwait mengatakan bahwa polisi sering menahan orang transgender di pos pemeriksaan keamanan setelah berhasil memeriksa surat-suratnya, terkadang tak jarang seorang petugas pria yang mempunyai suara feminim.

Selama dilakukan interogasi, orang transgender mengatakan jika polisi sering melakukan pelecehan seksual bahkan penyerangan fisik yang dilakukan kepada transgender yang ditahan serta memenjarakannya.

Baca Juga: Dabbe: The Possession, Film Horor Turki yang Mengusung Konsep Kerasukan dan Ruqyah

Keputusan yang dibuat pada hari Rabu kemarin (16 Februari 2022), menjadi sorotan sebagai kemajuan langka terkait hak-hak seksual di wilayah di mana gay dan transgender diperlakukan berbeda, karena dianggap bertentangan dengan hukum.

Sebagian besar wilayah yang berada di negara Arab, sikap tradisional tentang norma gender bergabung dengan keyakinan agama yang ketat untuk membuat variasi seksual sebagian besar masih dianggap tabu.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: The New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x