Sadis! Pemuka Agama di India, Imbau Lakukan Genosida

- 20 Januari 2022, 09:08 WIB
Sadis! Pemuka Agama di India, Imbau Lakukan Genosida
Sadis! Pemuka Agama di India, Imbau Lakukan Genosida /

ZONABANTEN.com - Seorang pemuka agama Hindu garis keras di India diketahui telah mengimbau pengikutnya untuk membantai umat Muslim.

Pemuka agama Hindu bernama Yati Narsinghanand itu diduga telah menyerukan penggunaan senjata kimia genosida dan senjata lainnya terhadap umat Muslim.

Tak hanya sendiri, dia bersama pemimpin agama lainnya menyampaikan itu dalam sebuah acara 'Dharma Sansad' di Haridwar, India pada 17-19 Desember 2021.

Menurut kantor berita PTI, Yati Narsinghanand merupakan kepala kuil Dasna di Ghaziabad, India, sekaligus penyelenggara acara kontroversial itu.

Baca Juga: Avril Lavigne Akan Kembali pada Nuansa Musik Ketika Dia Mulai Dikenal

Bukan hanya Yati Narsinghanand, ada banyak pembicara lainnya dalam acara 'Dharma Sansad' yang telah dilaporkan menyampaikan pidato kebencian.

Ada pula mantan ketua dewan Wakaf Syiah Pusat Uttar Pradesh, Waseem Rizvi alias Jitendra Narayan Tyagi, dan pemuka Hindu lain, Sagar Sindhu Maharaj.

Mereka semua kini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat dalam kasus ujaran kebencian yang terjadi dalam acara tersebut.

Setidaknya ada dua laporan yang sudah diajukan di Haridwar terhadap lebih dari sepuluh orang, termasuk Yati Narasinghanand dan Waseem Rizvi.

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumah yang Alami untuk Meredakan Rasa Sakit di Lutut

Kepolisian Haridwar pun telah menangkap Yati Narsinghanand, menyusul penangkapan Waseem Rizvi beberapa hari sebelumnya.

Kini, dia terpaksa mendekam sebagai tahanan pengadilan di Penjara Roshnabad selama 14 hari menunggu pelaksanaan persidangannya.

Menurut Rakinder Singh Kathait, petugas sipir di Penjara Roshnabad, Yati Narsinghanand ditangkap pada dijemput pada 15 Januari 2022 malam.

Dia diciduk oleh petugas kepolisian dari Sarvanand Ghat di Ganga, di mana dia melakukan 'satyagraha' atau gerakan perlawanan bersama masyarakat.

Baca Juga: Profil Pemain Dream High Season 1, Dari Rookie Jadi Artis Papan Atas

Ketika itu, Yati Narsinghanand mengerahkan massa untuk menentang penangkapan tersangka lain, Waseem Rizvi dalam kasus ini.

Dia sendiri telah didakwa degan dua pasal. Yaitu, tindakan kejahatan yang disengaja untuk memicu amarah antar umat dengan menghina agama lain.

Selain itu, Yati Narsinghanand diketahui juga menyampaikan hal tidak senonoh dalam pidatonya pada acara 'Dharma Sansad'.

Sehingga, dia pun juga didakwa dengan pasal kata, isyarat, atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghina kesopanan seorang wanita.

Baca Juga: Bisakah Jus Ceri Mengobati atau Mencegah Penyakit Asam Urat? Ini Penjelasannya

Tim investigasi khusus setempat saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk menjerat pelaku ujaran kebencian lainnya dalam acara itu.

Editor: Yuliansyah

Sumber: Hindustan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah